Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Tertib Penerima Usbn Jenjang Sd, Smp, Sma Dan Smk Terbaru

- Tata Tertib Peserta USBN Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK. Setelah melakukan cobaan praktek bagi jenjang SD kelas 6, Sekolah Menengah Pertama kelas 9, dan SMA/SMK kelas 12 maka sekolah akan mempersipkan segala sesuatu demi mengsukseskan cobaan yang mau dilaksanakan. Salah satu yang mesti disiapkan merupakan tata tertip penerima USBN.

 Setelah melakukan cobaan praktek bagi jenjang SD kelas  Tata Tertib Peserta USBN Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Terbaru

Oleh sebab itu, pada potensi kali ini admin akan membagikan format tata tertib penerima USBN dalam bentuk word.

Tata tertib ini diambil menurut Panduan BNPS POS USBN Tahun Pelajaran. Tata tertib USBN jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sederajat yang lain yakni selaku berkut.

Tata Tertib Peserta USBN Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK Adalah Sebagai Berikut:

1.    Peserta USBN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum USBN dimulai.

2.     Peserta USBN yang telat hadir cuma diperkenankan mengikuti USBN setelah memperoleh izin dari ketua panitia USBN tanpa diberi perpanjangan waktu.

3.    Peserta USBN dihentikan menjinjing alat komunikasi elektronik dan kalkulator.

4.    Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.

5.    Peserta USBN menjinjing alat tulis dan kartu tanda/peserta ujian.

6.    Peserta USBN mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang ditawarkan oleh pengawas ruang.

7.    Peserta USBN mengisi identitas pada LJUSBN secara lengkap dan benar.

8.    Peserta USBN yang memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJUSBN sanggup mengajukan pertanyaan terhadap pengawas ruang dengan cara menghunus tangan apalagi dahulu.

9.    Peserta USBN mulai menjalankan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.

10. Selama USBN berlangsung, penerima USBN cuma sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.

11. Peserta USBN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengolahan soal tetap ditangani sambil menanti penggantian naskah soal.

12. Peserta USBN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan sudah selesaimenempuh/mengikuti USBN mata pelajaran yang terkait.

13. Peserta USBN yang sudah selesai menjalankan soal sebelum waktu USBNberakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnyawaktu ujian.

14. Peserta USBN berhenti menjalankan soal setelah ada waktu cobaan rampung dan menaruh lembar respon serta naskah soal di atas meja masingmasing.

15. Selama USBN berlangsung, penerima dilarang:
a.    menanyakan respon soal terhadap siapa pun,
b.    bekerja sama dengan penerima lain, memberi atau menemukan pinjaman dalam menjawab soal,
c.    memperlihatkan pekerjaan sendiri terhadap penerima lain atau menyaksikan pekerjaan penerima lain,
d.    membawa naskah soal USBN dan LJUSBN keluar dari ruang ujia; dan
e.    menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

16. Meninggalkan ruang USBN dengan tertib dan hening setelah pengawas ruang cobaan menghimpun dan menjumlah lembar respon dan naskah soal sesuai dengan jumlah penerima USBN

17. Peserta USBN yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang USBN dan dicatat dalam info program USBN selaku salah satu materi pertimbangan kelulusan.

Demikianlah pemaparan  point-point diatas terkait Tata Tertib Peserta USBN Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK. Bagi Bapak/Ibu atau Tim Pendidik di sekolah memerlukan file tersebut, silahkan unduh pada tautan yang sudah kami sediakan. Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.

Link Download :