Panduan Penggunaan (Tata Cara) Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (E-Skp)
- Panduan ini disusun untuk memudahkan pegawai dalam menggunakan Aplikasi e-SKP tersebut. Panduan menggunakan pendekatan proses dalam menghasilkan SKP sehingga diperlukan gampang dibarengi untuk pengoperasian e-SKP, dimulai dengan menghasilkan Rencana SKP, persetujuan rencana SKP, menghasilkan log harian, addendum rencana SKP dan persetujuan addendum rencana SKP (apabila ada), persetujuan Realisasi Capaian Kerja Pegawai, realisasi Capaian SKP per bulan, dan analisa sikap staf.
Manfaat Penting Aplikasi SKP Adalah Sebagai Berikut:
1. Memudahkan pegawai dalam menyusun SKP dan proses persetujuan dari atasan langsung.
2. Memudahkan atasan eksklusif (pejabat penilai) untuk mengawasi progress SKP masing-masing pegawai yang dinilai.
3. Proses analisa yang ditangani sesuai dengan Permendikbud No 14 Tahun 2016.
4. Fasilitas cetak dokumen sudah diadaptasi dengan format baku dari Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013.
5. Memudahkan bab kepegawaian untuk merekap data capaian kerja (SKP) bulanan selaku dasar penghitungan derma kinerja dari bagian capaian kerja alasannya yakni terintegrasi dengan aplikasi kehadiran
Periode Pengisian rencana SKP ditangani pada permulaan tahun di bulan Januari yakni pada ahad 1 s.d. 3 dan Persetujuan Pejabat Penilai sanggup ditangani pada ahad terakhir bulan Januari.
Pengajuan realisasi bulanan dilakukan setiap final bulan, sedangkan analisa realisasi bulanan oleh Pejabat Penilai ditangani paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. Sistem akan secara otomatis menyimpan hasil SKP pada tahun sebelumnya di saat berganti tahun penilaian.
Manfaat Penting Aplikasi SKP Adalah Sebagai Berikut:
1. Memudahkan pegawai dalam menyusun SKP dan proses persetujuan dari atasan langsung.
2. Memudahkan atasan eksklusif (pejabat penilai) untuk mengawasi progress SKP masing-masing pegawai yang dinilai.
3. Proses analisa yang ditangani sesuai dengan Permendikbud No 14 Tahun 2016.
4. Fasilitas cetak dokumen sudah diadaptasi dengan format baku dari Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013.
5. Memudahkan bab kepegawaian untuk merekap data capaian kerja (SKP) bulanan selaku dasar penghitungan derma kinerja dari bagian capaian kerja alasannya yakni terintegrasi dengan aplikasi kehadiran
Aplikasi e-SKP sanggup diakses menggunakan web browser menyerupai internet explorer, firefox, dan crhom pada laman http://skp.sdm.kemdikbud.go.id. Pegawai yang sanggup menggunakan aplikasi e-SKP yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat dalam database kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menjalankan pembaruan database kepegawaian tersebut sanggup ditangani oleh user dari pengurus kepegawaian di masing-masing unit kerja yang ditunjuk lewat laman http://data.sdm.kemdikbud.go.id.
Semoga Aplikasi e-SKP ini sanggup menolong Unit Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mempersiapkan pekerjaan berbasis kinerja.
LINK UNDUH