Ki Dan Kd Kurikulum Darurat Jenjang Sd, Smp, Sma/Smk Tahun 2020/2021
–kompetensi inti dan kompetensi dasar untuk semua mata pelajaran mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan khusus pada kondisi khusus tahun 2020/2021.
Sahabat pendidik dimanapun berada, memasuki tahun 2020/2021 nyaris semua jenjang sekolah mengalami banyak pergantian mulai dari contoh pembelajaran hingga cara mengajar yang sudah tidak lagi sama dengan cara-cara yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu hal yang menjadi dasar pergantian contoh pembelajaran tersebut adalah akhir dari adanya pendemi yang berkepanjangan yang hingga dikala ini masih terus berlangsung.
Dengan adanya insiden tersebut maka sekolah tidak sanggup melakukan proses pembelajaran secara optimal sehingga pemerintah dalam hal ini kementerian Pendidikan menghasilkan suatu gebrakan gres mudah-mudahan sanggup menjadi suatu referensi bagi setiap sekolah khususunya bagi para guru dalam melakukan proses pembelajaran di masa pandemic ini.
Dengan adanya pembelajaran yang kurang optimal di masa pendemi ini maka pastinya guru pun tidak sanggup melakukan proses pembelajaran sesuai dengan hukum kurikulum yang mewajibkan ketuntasan berguru sehingga dengan hal tersebut maka pada kondisi khusus menyerupai Sekarang ini pemerintah sudah mempublikasikan kurikulum darurat yang sanggup menjadi tolok ukur bagi guru dalam melakukan proses mengajar.
Seperti di kutip pada laman kemdikbud.go.id wacana “ Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus” di sana di jelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempublikasikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 wacana Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus sanggup menggunakan kurikulum yang cocok dengan keperluan pembelajaran akseptor didik.
Yang artinya bahwa guru tidak lagi di tuntut untuk sanggup melakukan kiprah mengajar dengan paksaan mesti sanggup merampungkan materi sesuai dengan kurikulum yang berlaku melainkan pada dikala ini guru di beri kenijaksanaan untuk melakukan kiprah mengajar sesuai dengan kondisi kondisi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pada klarifikasi berikutnya juga di jelaskan bahwa Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus berencana untuk menampilkan kelonggaran bagi satuan pendidikan untuk memutuskan kurikulum yang cocok dengan keperluan pembelajaran akseptor didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran sanggup :
1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional;
2) menggunakan kurikulum darurat; atau
3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus sanggup memutuskan dari tiga pilihan kurikulum tersebut.
Dengan adanya kurikulum darurat di masa khusus ini maka guru sanggup memicu kurikulum darurat selaku tolok ukur dalam melakukan kiprah dan tanggung jawabnya selaku seorang guru,
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud ialah penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilaksanakan penghematan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa sanggup berkonsentrasi pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Melalui artikel ini saya ingin membagikan link yang sanggup di gunakan oleh bapak dan ibu guru dalam menyaksikan jenis kompetensi inti dan kompetensi dasar yang sanggup di jadikan selaku dasar dalam menghasilkan perangkat pembelajaran maupun dalam melakukan proses pembelajaran di kala kurikulum darurat ini.
Bagi bapak dan ibu guru yang ingin menyaksikan jenis kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) pada mata pelajaran tertentu di setiap jenjang sekolah maka di bawah ini saya akan membagikan link yang sanggup menjadi referensi bagi para guru dalam melakukan kiprah di masa pendemi ini.
Melalui KI dan KD kurikulum darurat ini maka kiranya sanggup menolong bapak dan ibu guru dalam menyaksikan jenis materi yang sanggup di ajarkan terhadap siswa pada masa khusus sepeti kini ini.
Adapun jenis kompetensi inti dan kompetensi dasar pada pembelajaran kurikulum darurat ini termasuk untuk semua mata pelajaran mulai dari kelas 1 hingga kelas 6 SD, semua mata pelajaran untuk kelas 7 hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama dan semua mata pelajaran untuk kelas 10 hingga kelas 12 SMA/SMK.
Baiklah berikut ini link yang sanggup anda jadikan selaku materi referensi untuk mengenali jenis kompetensi inti dan kompetensi dasar pada kurikulum darurat tahun 2020/2021 mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK.
LINK UNDUHAN KI DAN KD SEMUA MATA PELAJARAN UNTUK SEMUA JENJANG SEKOLAH PADA KONDISI KHUSUS
Jenjang | Kelas | Link URL |
SD-MI | 1 | |
2 | ||
3 | ||
4 | ||
5 | ||
6 | ||
SMP-MTS | 7 | |
8 | ||
9 | ||
SMA-SMK-MA-MAK | 10 | |
11 | ||
12 | ||
SDLB | 1 | |
2 | ||
3 | ||
4 | ||
5 | ||
6 | ||
SMPLB | 7 | |
8 | ||
9 | ||
SMALB | 10 | |
11 | ||
12 |
Demikianlah gunjingan perihal jenis kompetensi inti dan kompeteni dasar pada masa khusus untuk semua mata pelajaran jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK yang sanggup saya sampaikan pada potensi kali ini, mudah-mudahan gunjingan ini sanggup bermanfaat.
Sekian dan Terimakasih.