Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewajiban Guru Dan Pegawai Yang Mesti Dipahami Terkait Pengimputan Data Aplikasi Dapodik

- Kewajiban Guru Dan Pegawai yang Harus Diketahui Terkait Pengimputan Data Aplikasi DAPODIK. Berbagai macam hal yang sudah terjadi dengan diberlakukannya DAPODIK (data pokok pendidik), baik plus maupun minusnya. Itulah namanya pembelajaran. yang puas akan menyatakan positif sedangkan yang tidak puas menyampaikan negatif.

Hal positif maupun negatif pasti bila sudah menyaksikan kesannya khususnya para peserta tunjangan. bila diuntungkan dengan SK Dirjen yang mereka dapatkan maka akan menyampaikan positif baik, permasalahan timbul bila PTK bermasalah, itulah halangan utamanya.

Ibarat pepatah usang menyampaikan memancing ikan mesti pakai umpan ikan pula, begitu juga dengan tunjangan. Mengejar sokongan niscaya dengan menggunakan aplikasi dapodik.

 Kewajiban Guru Dan Pegawai yang Harus Diketahui Terkait Pengimputan Data Aplikasi DAPODIK Kewajiban Guru Dan Pegawai yang Harus Diketahui Terkait Pengimputan Data Aplikasi DAPODIK
Inilah Kewajiban Guru Dan Pegawai yang Harus Diketahui Terkait Pengimputan Data Aplikasi DAPODIK














Beberapa Pertanyaan Sederhana :

1.    Siapa Yang Mengerjakan Dapodik ?

2.    Dari Mana Biaya Operasional Pengerjaan Dapodik ?

3.    Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Dapodik Di Sekolah ?

Tentu semua PTK tidak akan mau menjadi OPERATOR. Kalaupun ada niscaya akan secepatnya mengundurkan diri. Penunjukan OPERATOR lazimnya oleh kepala sekolah terhadap staff TU atau guru TIK. PTK kebanyakan tidak perduli siapa yang mengerjakan, yang penting mereka dapatkan sokongan mereka. 

Karena PTK menilai sokongan ini merupakan mutlak hak mereka. Dan mesti di perjuangkan, namun mereka tidak menyaksikan kebelakangan siapa yang melakukan data mereka. PTK tidak menyaksikan yang melakukan data mereka merupakan OPERATOR.

Jika PTK mengajar dengan JJM 24, mereka menuntut hak mereka alasannya merupakan mengajar 24 Jam. Untuk tata kerja keras atau guru yang mendapat kiprah suplemen selaku OPERATOR Dapodik apakah mendapat sokongan ?

SIMAK

1.    Guru Dengan Tugas Tambahan Wakil Kepala Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam.

2.    Guru Dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium / Perpustakaan Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam.

3.    Guru Dengan Tugas Tambahan OPERATOR Dapodik Tidak Diakui Jamnya Sebagai OPERATOR.

Dengan tata cara online ini diinginkan semua pihak mesti aktif baik OPERATOR maupun PTK. Karena sudah ada kiprah dan tanggung jawab masing-masing menyangkut data PTK. Pada dasarnya kiprah OPERATOR cuma mengentri data, selebihnya PTK yang berperan aktif, bukan sebaliknya semua ditanggung operator, bila ada kesalahan OPERATOR yang bertanggung jawab.

Tugas PTK :

1.    Mengisi data pada form yang sudah ditawarkan dan menawarkan dokumen penunjang yang diperlukan.

2.    Mengumpulkan formulir dan data pada waktu dan wilayah yang sudah ditentukan.

3.    Mengecek data secara terpola di situs cek tunjangan. Konfirmasi pada OPERATOR bila ada kesalahan/ kekuarangan data.

4.    Ingat, PTK yang mesti menganalisa datanya, bukan OPERATOR.


Demikian Artikel Terbaru Terkait Kewajiban Guru Dan Pegawai yang Harus Diketahui Terkait Pengimputan Data Aplikasi DAPODIK, Semoga Ada Manfaatnya.

Jika postingan ini kurang terang dan mungkin masih ada pertanyaan, anda sanggup tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di final postingan ini. Untuk sanggup mengikuti gunjingan modern dan mendapat notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyuguhkan gunjingan modern dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.