Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Wacana Penentuan Kelulusan Penerima Didik Dan Ppdb Tahun Anutan 2020/2021
Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Adapun yang menjadi Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021, adalah:
1. Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 wacana Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional; dan
2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pokok Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dihimbau kepada gubernur dan bupati di seluruh Indonesia biar segera melaksanakan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:
1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik
a. Kelulusan akseptor didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan menurut evaluasi hasil berguru yang dilakukan oleh guru,
b. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan akseptor didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk acara lain) dibentuk oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
c. Satuan pendidikan yang belum siap menciptakan materi ujian sekolah sanggup memakai materi evaluasi (tes tertulis, tugas, dan/ataubentuk ujian lain) yang diperoleh dari banyak sekali sumber, menyerupai soal-soal yang dibentuk oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
d. Dinas pendidikan tidak sanggup memaksa satuan pendidikan untuk memakai materi tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melaiui laman https://puspendik. kemdikbud.go.id/publikasi.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Pemda segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kawasan dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 1019 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melaksanakan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kemerrterian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud)
b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
2) penetapan wilayah zonasi,kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat ahad keempat pada bulan Maret 2020.
c. Pemda tidak memakai nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
d. Apabila Pemda hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut sanggup dilaksanakan sebagai bab dari ujian sekolah. Keikutsertaan akseptor didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun akseptor didik dihentikan diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
e. Dalam hal Pemda melaksanakan tes untuk seleksi jaiur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada aksara d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang sanggup dipakai untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
f. Melakukan sosialisasi terhadap:
1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 wacana Penerimaan Peserta Didlk Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2) penetapan zonasi; dan
3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang bau tanah akseptor didik sebelum dilakukan pengumuman registrasi PPDB.
g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepeda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah pelaksanaan PPDB
h. Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau memberikan pernyataan, sanggup menguhungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengapnya silahkan download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Link download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 (DISINI)
Demikian gosip wacana Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya.