Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Revisi Juknis Pemberian Khusus Gbpns Madrasah 2020

Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS pada Madrasah Tahun 2020 ditetapkan lewat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1441 Tahun 2020 yang mengganti SK Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2020 ihwal Juknis Tunjangan Khusus Bagi GBPNS pada Madrasah Tahun 2020.

Revisi Juknis pinjaman tunjangan khusus GBPNS pada Madrasah tahun 2020 ini ditujukan pada guru madrasah yang bertugas pada tempat khusus, baik guru Madrasah berstatus PNS maupun Non PNS yang diperintahkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pemda).

Perubahan Juknis tunjangan khusus GBPNS ini yang terpenting merupakan terdapat pada pergeseran (revisi) poin G pada SK Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2020 yaitu terkait Mekanisme pelaksanaan Juknis Tunjangan Khusus GBPNS pada Madrasah Tahun 2020.


Demikianlah warta tentang Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah 2020, biar sanggup memamerkan manfaat.