Panduan Registarasi Komunitas Gtk (Sim Pkb) Guru Pembelajaran
Registarasi Komunitas
Gambar 1. 1 alur Registras i Komunitas |
Panduan Registarasi Komunitas GTK (SIM PKB) Guru Pembelajaran. Registrasi Komunitas dilaksanakan oleh Admin Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya. Adapun Prosedurnya sanggup dilihat pada Gambar 1.1. Dengan pemberitahuan alur selaku berikut :
1. Admin Dinas menerima pertimbangan Komunitas Pokja
2. Dinas menerima proposal dan melaksanakan merencanakan kelengkapan
administratif.
3. Melakukan Login ke SIM PKB dan melakukan registrasi Pokja dengan
mengisi kelengkapan data.
4. Melakukan cetak hasil registrasi dan memberikan kepada ketua Pokja.
5. Proses registrasi Pokja Selesai.
Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat diilustrasikan pada gambar 1.2. Dengan prosedur sebagai berikut:
1. Guru login ke SIM PKB
2. Melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal
3. Jika Guru pindah sekolah diluar kawasan kerja Dinas Pendidikan (pindah ke dinas Pendidikan lain) dan terdaftar di suatu Pokja di kawasan lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta terhadap ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
4. Jika Guru pindah sekolah ke jenjang yang berlainan dan terdaftar di suatu Pokja di kawasan lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta terhadap ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
5. Guru memutuskan sekolah yang berkesuaian.
6. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi pergantian jenjang, dan meminta guru untuk melaksanakan mekanisme untuk melaksanakan pemutakhira n Mapel
7. Proses pemutakhiran data Sekolah Satminkal selesai.
CATATAN : Jika keluar dari kawasan (mutasi antar wilayah) dan atau pindah jenjang, proses pemutakhiran data harus mendapatkan persetujuan dari Dinas.
Gambar 1. 3 Alur Edit Mapel |
Prosedur untuk melaksanakan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat diilustrasikan pada gambar 1.3. Dengan mekanisme selaku berikut :
1. Guru login ke SIM PKB
2. Melakukan Edit MAPEL
3. Jika pada pemutakhiran MAPEL guru tercatat aktif dalam suatu Pokja, maka Guru diwajibkan untuk meminta terhadap ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
4. Guru memutuskan jenjang dan mapel yang berkesuaian.
5. Proses pemutakhiran data Mapel selesai.
Demikian Panduan Registarasi Komunitas GTK (SIM PKB) Guru Pembelajaran, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika postingan ini kurang terperinci dan mungkin masih ada pertanyaan, anda sanggup tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di final postingan ini. Untuk sanggup mengikuti info modern dan menerima notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyuguhkan info modern dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.