Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Nuptk)
- Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ialah bab dari pengelolaan master rujukan pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan pengelolaan master rujukan pendidikan ialah kiprah Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini berniat untuk menampilkan pola terhadap semua pihak yang terlibat biar memiliki persepsi yang serupa dalam mengerti peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang isyarat teknis penerbitan NUPTK.
Munculnya ide untuk menciptakan isyarat pelaksanaan verval PTK ini selaku balasan dari banyaknya perbedaan anjuran dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Sering terjadi perbedaan memaknai Persesjen tersebut meskipun di Dinas Pendidikan yang serupa atau LPMP yang sama.
Perbedaan anjuran tersebut bahkan tidak sanggup disangkal menyebabkan perdebatan diantara sesama operator baik di daerah yang serupa atau di grup whatsapp campuran PDSPK dan LPMP yang berkelanjutan, sehingga diperlukan keputusan pimpinan dengan lahirnya juklak yang resmi ditandatangani oleh pimpinan.
Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) |
Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini berniat untuk menampilkan pola terhadap semua pihak yang terlibat biar memiliki persepsi yang serupa dalam mengerti peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang isyarat teknis penerbitan NUPTK.
Mekanisme penerbitan NUPTK yang telah berlangsung hingga dikala ini yaitu Operator sekolah menentukan PTK yang mau diajukan biar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selaku kandidat peserta NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada dikala pengajuan NUPTK dari sisi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP menentukan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila telah sesuai maka secepatnya diterbitkan NUPTK.
Tujuan diterbitkannya juklak verval PTK yaitu untuk menyamakan persepsi dalam persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi baik oleh kandidat peserta NUPTK maupun PTK yang mau melakukan perbaikan data master NUPTK.
Hal ini mengacu terhadap persepsi yang berbeda-beda dalam mengerti persyaratan, menyerupai dalam mengerti SK pengangkatan selaku tolok ukur pengajuan NUPTK, dalam kenyataanya di setiap wilayah memiliki redaksi yang beragam. Perbedaan persepsi ini mesti secepatnya teratasi biar verval PTK segera selesai dan menciptakan data yang akurat.
Lebih rinci tujuan disusunnya isyarat pelaksanaan verval PTK adalah:
1. Sebagai isyarat pelaksanaan verval PTK yang sanggup dijadikan pola bareng mulai dari sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi, LPMP/ BPKLN, hingga ke PDSPK.
2. Sebagai materi penyamaan persepsi tentang tatacara dan dalam mengerti syarat-syarat pelaksanaan verval PTK mulai dari Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/ BPKLN, hingga ke PDSPK.
3. Sebagai alat untuk meminimalkan perdebatan tentang syarat-syarat yang menjadi legalitas pada masing-masing pegajuan, sehingga PTK tidak ada yang merasa dirugikan, dan pekerjaan untuk menciptakan data yang akurat sanggup tercapai.
4. Sebagai materi tutorial pelaksanaan Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.
Link Unduh:
Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Demikian Artikel Terbaru Terkait Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Semoga Ada Manfaatnya.
Jika postingan ini kurang terang dan mungkin masih ada pertanyaan, anda sanggup tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di selesai postingan ini. Untuk sanggup mengikuti informasi modern dan mendapat notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyuguhkan informasi modern dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.