Himbauan Terhadap Gubernur Dan Bupati/ Walikota Di Seluruh Indonesia Untuk Menghasilkan Kebijakan Ppdb
Surat Edaran ditujukan terhadap Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk menghasilkan kebijakan dengan poin-poin selaku berikut:
- Menyusun isyarat teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
- Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menentukan zonasi.
- Memastikan tidak adanya langkah-langkah perdagangan kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
- Pelaksanaan PPDB di sekolah mudah-mudahan sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
- Memastikan sekolah tidak menjalankan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi kandidat peserta bimbing gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
- Memastikan sekolah tidak memunculkan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN cuma menjadi syarat tata kelola dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Demikian info yang sanggup admi sampaikan terkait “Himbauan Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia Untuk Membuat Kebijakan PPDB”, semoga bermanfaat.
Unduh Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).