Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Himbauan Terhadap Gubernur Dan Bupati/ Walikota Di Seluruh Indonesia Untuk Menghasilkan Kebijakan Ppdb

- Himbauan Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia UntukMembuat Kebijakan PPDB. Dalam rangka untuk memamerkan fatwa dan pola pada pelaksanaan penerimaan peserta bimbing baru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.


Surat Edaran ditujukan terhadap Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk menghasilkan kebijakan dengan poin-poin selaku berikut:

  1. Menyusun isyarat teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menentukan zonasi.
  4. Memastikan tidak adanya langkah-langkah perdagangan kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
  5. Pelaksanaan PPDB di sekolah mudah-mudahan sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
  6. Memastikan sekolah tidak menjalankan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi kandidat peserta bimbing gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
  7. Memastikan sekolah tidak memunculkan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN cuma menjadi syarat tata kelola dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Demikian info yang sanggup admi sampaikan terkait “Himbauan Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia Untuk Membuat Kebijakan PPDB”, semoga bermanfaat.

Unduh Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).