Catat, Patokan Penerbitan Nuptk Di Tahun 2020 Edisi Revisi
- Untuk menerima NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka tentukan data GTK yang di-input oleh operator sekolah mesti lengkap, benar dan valid biar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang menyanggupi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018.
Berikut persyaratan penerbitan NUPTK :
1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
2. Belum memiliki NUPTK.
3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir.
6. Bukti memiliki kualifikasi akademik terendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal.
7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan.
8. Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
9. Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk sudah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan lewat surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh hokum yang lain dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.
Penjelasan Persyaratan penerbitan NUPTK:
1. Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta;
(1.) SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan diterangkan wacana nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut diperintahkan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka mesti melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/ Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
(1.) SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan diterangkan wacana nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut diperintahkan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka mesti melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/ Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
2. Untuk guru non PNS di sekolah negeri;
(1.) SK Pengangkatan sanggup berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang modern atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berupa kolektif pada bab daftar nama guru yang bersangkutan mesti dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
(1.) SK Pengangkatan sanggup berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang modern atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berupa kolektif pada bab daftar nama guru yang bersangkutan mesti dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
3. Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta;
(1.) SK Pengangkatan sanggup berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang modern atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berupa kolektif pada bab daftar nama PTK yang bersangkutan mesti dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari), SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian kiprah mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang serupa meskipun beda jenjang). (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
(1.) SK Pengangkatan sanggup berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang modern atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berupa kolektif pada bab daftar nama PTK yang bersangkutan mesti dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari), SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian kiprah mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang serupa meskipun beda jenjang). (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
4. Untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta;
(1.) SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku, SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian kiprah mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang serupa meskipun beda jenjang).
Contoh apabila guru tersebut diangkat pada tahun anutan 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun anutan 2018/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan yaitu tahun 2016/17, 2017/18 dan 2018/19.
(2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
(1.) SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku, SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian kiprah mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang serupa meskipun beda jenjang).
Contoh apabila guru tersebut diangkat pada tahun anutan 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun anutan 2018/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan yaitu tahun 2016/17, 2017/18 dan 2018/19.
(2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
5. Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan mesti di-scan dari dokumen asli, bila fotokopi mesti dilegalisir cap lembap oleh instansi terkait.
6. Jenis-jenis guru Non PNS yang dimaksud yaitu guru honor, guru kontrak, guru bantu daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Wiyata Bakti.
7. Untuk kepala sekolah di sekolah negeri;
(1.) SK Pengangkatan selaku Kepala Sekolah yang modern dari Dinas Pendidikan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
(1.) SK Pengangkatan selaku Kepala Sekolah yang modern dari Dinas Pendidikan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
8. Untuk kepala sekolah di sekolah swasta;
(1.) SK Pengangkatan selaku Kepala Sekolah yang modern dari Yayasan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atausederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
(1.) SK Pengangkatan selaku Kepala Sekolah yang modern dari Yayasan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atausederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
9. Untuk Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi, pustakawan, dll) pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan guru/ pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 wacana Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 wacana Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
10. Semua yang dilampirkan berupa hasil scan dokumen asli. Untuk KTP harus scan dokumen orisinil berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan, sanggup melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika fotokopi mesti dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan. Untuk Ijazah dilampirkan scan dokumen orisinil berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap lembap oleh forum yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili. Jika ijazah hilang maka dokumen yang dilampirkan yaitu surat pemberitahuan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan serta dikenali oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut dibentuk bedasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang di dalam redaksi).
11. Yang berhak mengerjakan pengukuhan SK Pengangkatan yaitu pejabat yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD atau pelaksana kiprah (Plt)).
12. Masa berlaku SK Pengangkatan;
Masa berlaku SK Pengangkatan diadaptasi dengan suara redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada yang menegaskan satu tahun anggaran, ada pula yang menegaskan satu tahun pelajaran. Apabila pada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan modern yang keluar. Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval. Masa berlaku SK Pengangkatan dari yayasan diadaptasi dengan suara redaksinya. Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang menegaskan per tahun pelajaran , ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada tenggat waktu hingga keluar SK Pembaruan.
Masa berlaku SK Pengangkatan diadaptasi dengan suara redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada yang menegaskan satu tahun anggaran, ada pula yang menegaskan satu tahun pelajaran. Apabila pada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan modern yang keluar. Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval. Masa berlaku SK Pengangkatan dari yayasan diadaptasi dengan suara redaksinya. Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang menegaskan per tahun pelajaran , ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada tenggat waktu hingga keluar SK Pembaruan.
13. Yang dimaksud kesibukan khusus sebagaimana yang diterangkan pada pasal 6 Persesjen nomor 1 tahun 2018 yaitu guru yang mengikuti kesibukan Kemendikbud yang bukan kesibukan regular dan tidak untuk lazim (Guru Garis Depan, SM3T). Salah satu teladan kesibukan reguler yang tidak masuk dalam persyaratan pasal tersebut yaitu lulus pretes PPG dan lulus PPG.
Demikian Penjelasan Terkait Persyaratan Penerbitan NUPTK Di Tahun 2020 Edisi Revisi, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika postingan ini kurang terang dan mungkin masih ada pertanyaan, anda sanggup tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di final postingan ini. Untuk sanggup mengikuti isu modern dan mendapat notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyuguhkan isu modern dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.