Cara Memasukan Nomor Penerima Ukg Pada Aplikasi Dapodik Model Terbaru
Dapodik.co.id - Nomor penerima Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada hidangan Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) mesti diisi oleh guru-guru yang sudah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan selaku pola menyaksikan data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Apabila dikosongkan maka guru belum sanggup melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIM PKB, yang berkonsekuensi pada gunjingan layak-tidaknya mendapatkan proteksi profesi.
Cara Memasukan Nomor Peserta UKG Pada Aplikasi Dapodik Versi Terbaru |
Apabila dikosongkan maka guru belum sanggup melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIM PKB, yang berkonsekuensi pada gunjingan layak-tidaknya mendapatkan proteksi profesi.
Beberapa klarifikasi terkait input data UKG dalam aplikasi dapodik yakni selaku berikut:
- Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
- Belum 100% guru yang mempunyai NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.
- Untuk membuat lebih mudah proses integrasi, dipandang perlu jembatan 2 metode tersebut, diperlukan nomor unik yaitu nomor penerima UKG.
- Nomor penerima UKG ini yg di ambil selaku nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 metode utamanya bagi PTK-PTK yg tidak mempunyai NUPTK.
- Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara sanggup diisi dengan angka 0 (nol).
Adapun Cara Memasukan Nomor Peserta UKG di Aplikasi Dapodik Versi Terbaru yakni selaku berikut:
1. Langkah permulaan login di halaman permulaan Aplikasi Dapodik 2020 dengan memasukkan username dan password yang sudah terdaftar di Aplikasi Dapodik
2. Langkah berikut klik pada salah satu nama guru lalu klik tombol ubah di deretan hidangan di atas. Maka akan timbul kotak pembicaraan Edit PTK yang berisi data lengkap dari guru yang sudah diseleksi tadi.
3. Silahkan scrool ke bawah, atau sanggup juga menggunakan hidangan navigasi pilih hidangan data rinci, pilih NILAI TEST.
4. Pada tab ini tambahkan entry gres dengan memilih:
a. Jenis test : UKG
b. Nama : Uji Kompetensi Guru
c. Penyelenggara : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
d. Tahun : Isi dengan tahun test masing-masing Guru
e. Skor Final : Isi dengan Skor/nilai UKG yang didapat oleh Guru
f. Nomor Peserta : Isi dengan Nomor Peserta UKG.
5. Apabila data sudah komplet semua, klik tombol Simpan. Setelah itu klik tombol x untuk keluar dari hidangan edit PTK. Selesai
Lakukan hal yang serupa dengan data guru-guru yang lainnya.
Apabila sudah jawaban semua input nomor UKG, jalankan validasi di tab validasi, lalu singkron.
Demikian bimbingan ini dibuat, dan diperlukan seluruh rekan guru sanggup memamerkan data yang valid terhadap Operator Dapodikdasmen pada masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/ Sekolah Induk.