Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Portal Bos Madrasah Kemenag

Portal BOS Kemenag Versi 1.0 secara resmi dipergunakan untuk mengurus pengajuan dan pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah lewat SE Ditjen Pendis Nomor B-2780/Dt.I.I/PP.03/11/2020 wacana Penyaluran Dana BOS Tambahan Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Dengan datangnya Aplikasi BOS Kemenag V.1.0 ini, diperlukan tata cara pengajuan dan pelaporan BOS dilingkungan Kemenag yaitu pada Madrasah tingkat MI, MTs dan MA sanggup dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Laman Aplikasi BOS Madrasah telah mengimplementasikan Single Sign On (SSO) dengan EMIS System. Sehingga untuk login, silahkan Bapak/Ibu operator/bendahara Madrasah sanggup menggunakan username dan password Download Juknis BOS Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) Tahun 2021

Syarat Pencairan Dana BOS Madrasah


Adapun syarat pencairan dana BOS Tambahan yang diajukan lewat Portal BOS Kemenag merupakan selaku berikut:
  1. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah; Unduh umpamanya disini.
  2. Scan FC KTP Kamad dan Bendahara BOS Madrasah
  3. Surat Tugas dari Kepala Madrasah; Unduh umpamanya disini.
  4. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang
  5. Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil; Unduh umpamanya disini.
  6. Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah; Unduh umpamanya disini.
  8. Surat Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah
  9. RKAM atau Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah
  10. Kwitansi/Bukti Penerimaan; Unduh umpamanya disini.

Demikianlah isu tentang Panduan Pengelolaan Portal BOS Kemenag Versi 1.0, biar sanggup menampilkan guna dan faedah untuk Bapak/Ibu.