Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bos Madrasah Tahun 2021

Juknis BOS Madrasah Tahun 2021 secara resmi diterbitkan lewat Surat Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 6572 Tahun 2020 ihwal Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021.

Dengan diterbitkannya Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2021 ini, dibutuhkan sanggup dijadikan ajaran oleh Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama RI tingkat RA, MI, MTs, dan MA pada Tahun Anggaran 2021.

Mekanisme pencairan BOS Madrasah Tahun 2021 dan BOP RA Tahun 2021 merupakan dana BOS Madrasah disalurkan eksklusif dari sentra ke satuan pendidikan Madrasah.

(Revisi) Juknis BOS Madrasah Tahun 2020
  • Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah (MI, MTs, dan MA) serta Raudlatul Athfal (RA) merupakan dana pinjaman yang diberikan oleh Pemerintah sentra terhadap Madrasah untuk ongkos operasional pendidikan Madrasah.

    Sehingga, Juknis BOP Raudlatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Kemenag ini mengendalikan ihwal penggunaan dana BOS tersebut agar sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

    Demikianlah info ihwal Juknis BOS Madrasah Tahun 2021, agar sanggup di pedomani oleh Seluruh komponen Madrasah dalam pengelolaan dana BOS dan BOP.
    Kamimadrasah