Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pma No 16 Tahun 2020 Ihwal Komite Madrasah

Pedoman Komite Madrasah dikontrol lewat Peraturan Menteri Agama (PMA) No 16 Tahun 2020 yang disahkan dan ditandatangani di Jakarta pada 26 Mei 2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Komite Madrasah mesti berpedoman pada PMA No 16 Tahun 2020 dalam hal menjalankan kedudukan, tugas, dan fungsi dalam struktur kelembagaan Madrasah. Komite Madrasah, selaku diterangkan dalam PMA No 16 Tahun 2020 memiliki kiprah untuk gotong royong memajukan kualitas pelayanan pendidikan Madrasah.

Pedoman Komite Madrasah dikontrol lewat Peraturan Menteri Agama  PMA No 16 Tahun 2020 wacana Komite Madrasah

Secara lebih rinci, Komite Madrasah dalam kenaikan kualitas pendidikan Madrasah, memiliki kiprah dan fungsi selaku berikut:

  • Memberikan pertimbangan; kebijakan Madrasah, rencana kerja, persyaratan kerja madrasah, dan pengembangan sarpras madrasah;
  • Memberikan sokongan dalam bentuk finansial, fikiran, dan tenaga;
  • Pengawasan pendidikan Madrasah;
  • Menerima dan menindaklanjuti kritik dan nasehat dari siswa, orang tua, dan masyarakat

Dalam faktor tunjangan finansial kepada Madrasah yang dikelola, Komite Madrasah, sebagaimana dalam PMA No 16 Tahun 2020, sanggup menemukan sumbangan berkala dengan catatan sumbangan berkala tersebut disepakati bareng dengan orang bau tanah siswa, kepala madrasah, dan yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Download PMA No 16 Tahun 2020 wacana Komite Madrasah


Secara rinci, silahkan Bapak/Ibu unduh PMA No 16 Tahun 2020 lewat tautan berikut ini: Unduh PMA No 16 Tahun 2020.

Pada di saat PMA No 16 2020 terkait Komite Madrasah ini mulai berlaku, Komite Madrasah yang telah ada sejak sebelum berlakukan PMA ini diakui tetap ada dan mesti menyesuaikan dengan ketentuan dalam PMA ini dalam rentang waktu paling usang 1 tahun.

Demikianlah gunjingan tentang PMA No 16 Tahun 2020 wacana Komite Madrasah, supaya bermanfaat.