Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2020 Perihal Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan

 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan  PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yakni jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan acara teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Pengawas Farmasi dan Makanan yakni PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan acara teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.

Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan obat dan masakan pada Instansi Pemerintah. Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. Kedudukan Pengawas Farmasi dan Makanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis kiprah dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan jabatan karier PNS.

Pada Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keterampilan dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil;
b. Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir; dan
c. Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian, dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;
b. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda;
c. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV, hingga dengan Lampiran VII Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan.

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan adalah melaksanakan pengawasan obat dan masakan yang mencakup standardisasi, pemeriksaan, penindakan, pengujian, penilaian, pemantauan dan penyuluhan terkait obat dan Makanan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Salinan dan Lampiran Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan -- (disini)

Demikian warta wacana Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor  2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/