Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Ihwal Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai Di Lingkungan Kemendikbud

Seperti hanya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Riset dan Teknologi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menerbitkan Larangan Penggunaan Kemasan Plastik di Lingkungan Kemendikbud. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik Sejak tahun 2018 yang kemudian melalui Surat Edaran nomor B.268 tahun 2018, sedangkan Kementerian Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik Sejak tahun 2019 melalui Instruksi Menristek Nomor 1 tahun 2019.



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menerbitkan Larangan  SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN KEMASAN PLASTIK SEKALI PAKAI DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga telah mengeluarkan Surat Edaran perihal Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka melaksanakan akad Pemerintah lndonesia untuk memerangi sampah plastik.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menerbitkan Larangan  SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN KEMASAN PLASTIK SEKALI PAKAI DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD

Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud, Mendikbud meminta biar pejabat dan pegawai Kemendikbud tidak memakai bahan-bahan yang sanggup menjadikan sampah, menyerupai piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.

Kemudian di dalam pelaksanaan aktivitas rapat, sosialisasi, pelatihan, dan aktivitas sejenis di kantor, tidak memakai pembungkus masakan atau kemasan minuman plastik. Selain itu, di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula harus tersedia dispenser dan/atau teko air minum, dan gelas minum.

Mendikbud juga mengimbau seluruh pegawai Kemendikbud untuk meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan. Pegawai juga diperlukan membiasakan diri dengan penggunaan botol minum/tumbler sebagai alat minum, dan membawa alat makan pribadi. Aktivitas jual beli di area kantin Kemendikbud juga harus sanggup meningkatkan penggunaan kantong yang sanggup dipakai kembali (reusable bag).

Surat edaran tersebut juga mencantumkan imbauan biar mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada aktivitas rapat, sosialisasi, pelatihan, dan aktivitas sejenis lainnya. Pimpinan tiap unit kerja diperlukan sanggup melaksanakan sosialisasi terhadap pegawai di unit kerja masing-masing mengenai larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik.

Berikut ini Salinan Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud. Silahkan download melalui link yang tersedia.




Link download (disini)

Demikian gosip perihal Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/