Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2019 Ihwal Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut
Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut |
Peraturan Menpan RB yang mengatur wacana Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. Jabatan Fungsional yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kiprah di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan verbal pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut yaitu pelayanan kesehatan gigi dan verbal dalam bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana yang diberikan kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang dilaksanakan secara berkesinambungan dalam kurun waktu tertentu dan ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan verbal yang optimal.
Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, Persyaratan dan prosedur kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Terapis Gigi dan Mulut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PNS yang menduduki jabatan Terapis Gigi dan Mulut yang mempunyai Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut sanggup diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang. Dalam hal sasaran Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Terapis Gigi dan Mulut tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Uji kompetensi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut menurut Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan ditetapkan oleh instansi pembina. Adapun Kompetensi Terapis Gigi dan Mulut meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Terapis Gigi dan Mulut wajib diikutsertakan pelatihan. Pelatihan yang diberikan bagi Terapis Gigi dan Mulut menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut diadaptasi dengan hasil analisis kebutuhan training dan evaluasi kinerja. Pelatihan yang diberikan kepada Terapis Gigi dan Mulut, antara lain dalam bentuk:
a. training fungsional; dan
b. training teknis bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
PNS yang menduduki jabatan Terapis Gigi dan Mulut menurut Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani kiprah mencar ilmu lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana;
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download
Link download
Link download Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut (DISINI)
Demikian info wacana Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.